Makalah Geografi Sosial Bencana Alam

PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat rawan bencana.  Berdasarkan data dari Badan Metereologi dan Geofisika Indonesia, hampir semua pulau besar di Indonesia (kecuali Kalimantan) berpotensi besar terhadap gempa dan tsunami.  Daerah-daerah yang memiliki gunung api yang masih aktif berpotensi terhadap bencana gunung meletus.  Fenomena Alam seperti cuaca ekstrim cenderung menyebabkan berbagai bencana lainnya, seperti kemarau yang berkepanjangan sehingga terjadi kekeringan atau curah hujan yang sangat tinggi yang dapat menyebabkan banjir.
Masyarakat yang tinggal di Daerah Rawan Bencana seperti penduduk di sekitar gunung Merapi atau gunung Kelud maupun masyarakat yang menjadi korban akibat bencana seperti korban tsunami di Aceh atau korban bencana lumpur di Sidoarjo membutuhkan bantuan yang komperehensif.  Korban Bencana Alam menghadapi situasi dan kondisi yang sangat kompleks, baik secara fisik maupun psikologis dan sosial.  Korban bencana yang mengalami kerugian harta benda seringkali menyebabkan mereka menjadi miskin sedangkan kehilangan anggota keluarga atau peristiwa pada saat bencana seringkali menyebabkan perasaan kekhawatiran, ketakutan bahkan trauma yang berkepanjangan. 
Bantuan dari berbagai sumber yang berbentuk material mungkin dapat memenuhi kebutuhan fisik para Korban Bencana tetapi tidak begitu saja dapat menyelesaikan masalah yang mereka hadapi, baik sebelum kejadian bencana maupun setelah kejadian bencana. 

    A. Pengertian
    1.  Bencana
Bencana (Disaster) didefiniskan sebagai kejadian yang waktu terjadinya tidak dapat diprediksi dan bersifat sangat merusak. Pengertian ini mengidentifikasikan sebuah kejadian yang memiliki empat faktor utama, yaitu (1) tiba-tiba, (2) tidak diharapkan (3) bersifat sangat merusak dan (4) tidak direncanakan
    Bencana terjadi dengan frekuensi yang tidak menentu dan akibat yang ditimbulkannya meningkat bagi mereka yang tidak mempersiapkan diri terhadap kemungkinan-kemungkinan timbulnya bencana.  Rencana pencegahan dan perbaikan terhadap bencana dapat membantu melindungi manusia, aset organisasi atau komunitas atau masyarakat, pekerjaan, data-data penting dan fasilitas yang ada di lokasi rawan bencana.  Cakupan bencana tidak hanya terbatas pada kerugian harta benca tetapi juga korban jiwa (sakit atau meninggal). Jenis-jenis bencana alam antara lain : Gunung meletus, gempa bumi, tsunami, gelombang pasang, angin putting beliung, kekeringan akibat musim kemarau yang panjang dan banjir.

B. Faktor  penyebab bencana alam
1)Penebangan hutan lindung
    Semua sedia maklum bahawa negara kita merupakan sebuah negara yang mempunyai hutan yang luas dan mempunyai alam flora dan fauna yang indah.malangnya alam ini semakin hari semakin kurang kerana aktiviti manusia itu sendiri.para pemaju projek menebang pokok tanpa mengira kesan-kesan yang berlaku terhadap flora dan fauna.hutan adalah tempat untuk haiwan-haiwan menjalani kehidupan seharian mereka.habita haiwan akan musnah dan kepupusan flora dan fauna akan berlaku.ini menyebabkan tanah runtuh akan berlaku.

2)Faktor geografi.
    Selain itu,bentuk geografi sesuatu kawasan tersebut menyumbang kepada berlakunya bencana alam.contohnya tsunami.tsunami berlaku akibat gempa bumi tektonik yang berlaku di dasar laut.hentakan kuat plat tektonik telah menyebabkan kedudukannya kurang stabil dan wujud ketidakstabilan pada permukaan bumi.

3)Pembangunan yang tidak terancang
    Negara kita semakin pesat membangun kerana mempunyai banyak peralatan yang moden dan canggih.contohnya bangunan-bangunan pencakar langit seperti klcc dan pwtc.selain itu bangunan pusat unutuk membeli belah ujuga semakin banyak.hampir setiap nageri di dalam negara kita mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi tetapi para pemaju projek lupa akan kepentingan alam sekitar semasa memajukan sesustu tempat tersebut.kegiatan seperti pemusnahan hutan yang tidak terancang mernyebabkan bencana alam berlaku.gas karbon dioksida semakin bertambah di atmosfera dan suhu akan meningkat.

Kesan bencana alam
1)Manusia terkorban
    Bencana alam adalah sesuatu yang menggerunkan dan boleh mengorbankan orang ramai tidak mengira usia dan pangkat,mahupun bangsa.contohnya tsunami.tragedi ini akan diingati oleh masyarakat dunia hingga ke akhir hayat mereka.ini kerana ramai mangsa-mangsa telah terkorban dan telah dihanyutkan oleh gelombang yang besar dan deras itu.

2)Harta benda rusak
    Gempa bumi boleh meruntuhkan bangunan-bangunan yang besar.tidak hairanlah harta benda kita dan kemudahan awam akan rosak dan musnah apabila gempa bumi berlaku.gempa bumi juga boleh meruntuhkan jambatan-jambatan besar.contohnya gempa bumi sebuah bandar purba di iran yang menyebabkan bam ranap.

3)Kehidupan flora dan fauna musnah
    Selain manusia,hidupan flora dan fauna juga akan musnah.lebih-lebih lagi hidupan yang tinggal di darat yang berdekatan dengan pantai.hidupan ini akan lemas ditenggelami oleh air dan secara tidak langsung hidupan flora dan fauna qakan semakin pupus.


D. Pengungsi Akibat Bencana Alam
Pengungsi Internal atau Internally Displaced Persons (IDPs) akibat Bencana Alam (Natural Disaster) adalah orang-orang yang terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka sebagai akibat atau dalam rangka menghindarkan diri dari bencana alam dan berpindah ke daerah yang letaknya masih dalam negaranya sendiri (dalam satu provinsi atau satu kabupaten atau satu kecamatan).
    pengungsi Internal termasuk kelompok rentan karena tidak tersedianya payung hukum internasional maupun kebijakan nasional yang secara khusus mengatur mengenai keberadaan dan hak-hak mereka.
Perlu disadari bahwa sekalipun status pengungsi sering diidentikkan dengan seseorang atau sekelompok yang perlu dikasihani dan dibantu karena ketidakberdayaannya tetapi pengungsi tetap punya hak asasi sebagai manusia. 
Di tingkat nasional, hak asasi manusia pengungsi internal tidak dicantumkan secara khusus.  Kebijakan, program, pelayanan yang diberikan bagi pengungsi terkait hak asasinya dimuat secara umum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, pasal 5 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang lebih karena kekhususannya.
Dalam Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, dimuat aturan mengenai penanganan pengungsi yang meliputi upaya pelayanan dan perlindungan kemanusiaan terhadap pengungsi yang timbul akibat konflik yang terjadi di suatu daerah termasuk kegiatan pencegahan, tanggap darurat, penampungan, pemindahan dan relokasi pengungsi.  Pengungsi yang dimaksud dalam aturan ini lebih dikenal dengan istilah korban konflik atau korban bencana sosial.  Dalam Keputusan Presiden tersebut, belum diatur secara khusus penanganan dan pelayanan kemanusiaan bagi pengungsi korban bencana alam.
Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, Indonesia mempunyai payung hukum atau landasan konstitusional dalam memberikan pelayanan bagi pengungsi korban bencana alam.  Peluang profesi Pekerjaan Sosial untuk berpartisipasi aktif sebagai anggota Tim Penanggulangan Bencana terbuka luas dengan dicantumkannya “Pekerja Sosial” sebagai tenaga pelaksana dalam salah satu ayat dalam pasal-pasal Undang-undang Penanggulangan Bencana Tahun 2007.

1. Masalah-Masalah Yang Di Hadapi Pengungsi
    A. Pra Bencana

Masyarakat di sekitar gunung Kelud menerima kebijakan dan program Pemerintah untuk dievakuasi ke tempat yang lebih aman namun evakuasi tersebut tidak menyelesaikan masalah mereka.  Di satu sisi mereka memperkecil resiko terkena letusan gunung berapi, utamanya kemungkinan sakit karena tertimpa reruntuhan, lumpur panas atau material lainnya dari gunung.  Di sisi lain, timbul beberapa permasalahan baru, yaitu :
1.  Kehilangan mata pencaharian
2.  Kehilangan tempat tinggal (untuk sementara atau bisa terjadi untuk seterusnya apabila letusan gunung Kelud sangat merusak)
3.  Sebagian berpisah dengan Kepala Keluarga karena ayah atau suami banyak yang memilih untuk tetap tinggal di rumahnya masing-masing dengan alasan menjaga rumah (harta) miliknya dan tetap bekerja (petani, berkebun atau peternak).
4.  Pemenuhan kebutuhan fisik (makan, minum, tempat tinggal sementara/kamp penampungan, sarana air bersih, dll) yang tidak memadai.
5.  Anak-anak tidak bisa sekolah.
6.  Tingginya resiko penyakit-penyakit ringan (batuk, flu) ataupun penyakit menular (misalnya diare) karena kondisi kamp dan lingkungan penampungan yang kurang bersih dan tidak kondusif serta sarana pelayanan kesehatan yang kurang memadai.
7.  Terganggunya fungsi dan peranan keluarga karena dalam satu kamp tinggal beberapa keluarga sekaligus.
8.  Hilangnya harga diri dan kemampuan baik sebagai individu maupun sebagai keluarga karena dalam kamp pengungsian mereka menerima belas kasihan dari pihak lain dan bahkan seringkali menjadi tontonan.
9.  Terhambatnya pelaksanaan fungsi dan peranan sosial dalam kekerabatan serta pelaksanaan tugas-tugas kehidupan dalam kemasyarakatan, misalnya : kegiatan arisan, kegiatan adat atau budaya yang tidak dapat dilaksanakan di lokasi pengungsian.
10. Kejenuhan akibat ketidakpastian berapa lama harus mengungsi, perasaan tidak berdaya, ketakutan dan bahkan perasaan putus asa menghadapi kemungkinan bencana yang tidak mungkin dihindari (tidak dapat melawan kehendak Tuhan).
11. Berfikir tidak realistis dan mencari kekuatan supra natural untuk mencegah terjadinya bencana.

    B. Pada Saat Kejadian Bencana
Dengan asumsi bahwa gunung Kelud pasti meletus sebagaimana dikemukakan oleh Ketua Tim dari Balai Konservasi Gunung Berapi dan diasumsikan bahwa letusan gunung tersebut sangat merusak maka masyarakat tetap harus tinggal di kamp penampungan untuk jangka waktu yang cukup panjang.
Permasalahan yang timbul sebagai akibat terjadinya bencana tersebut secara fisik hampir sama dengan kondisi yang dialami saat pra bencana.  Masalah-masalah sosial psikologis tambahan yang mungkin terjadi adalah :
1.  Ketakutan yang luar biasa (selalu ada kemungkinan tempat pengungsian mereka juga akan terkena dampak bencana).
2.  Kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian bahkan mungkin kehilangan anggota keluarga atau kepala keluarga yang tidak sempat menyelamatkan diri.
3.  Kekecewaan spiritual (dengan pertanyaan : mengapa Tuhan membiarkan hal itu terjadi; mengapa Tuhan memberikan ujian atau hukuman seperti itu bahkan mengapa Tuhan memberi cobaan kepada orang-orang yang merasa dirinya sudah melaksanakan ibadah sesuai ajaran agama).
4.  Pasrah pada keadaan
5.  Kecewa pada Pemerintah atau pihak-pihak lain yang tidak dapat meminimalisir kerusakan yang ditimbulkan oleh letusan gunung berapi.
6.  Marah, stress atau frustasi dengan situasi dan kondisi yang serba tidak menentu.
7.  Putus asa.
8.  Ketidakpastian akan masa depan

    C. Pasca Bencana
    Kondisi dan permasalahan pengungsi bencana alam pasca bencana dibagi atas 2 (dua) tahap, yaitu masa rehabilitasi dan pemulihan ketika masih berada di lokasi penampungan/pengungsian serta masa pemberdayaan dan pengembangan ketika pengungsi dipulangkan atau kembali ke tempat tinggal/daerahnya semula atau ke lokasi baru (relokasi). Gambaran kondisi dan permasalahan pengungsi pada tahap pasca bencana adalah sebagai berikut :
1.  MASA REHABILITASI DAN PEMULIHAN
a.  Masalah-masalah Fisik
1)  Pemenuhan kebutuhan makan minum, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan yang tidak memadai.
2)  Tidak tersedia atau terbatasnya fasilitas umum maupun fasilitas sosial.
3)  Sanitasi lingkungan yang buruk sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bahkan bibit penyakit.
b.  Masalah-masalah Sosial dan Psikologis
1)  Kekhawatiran akan terjadinya bencana susulan
2)  Rasa sedih dan kehilangan yang mendalam apabila ada anggota keluarganya yang meninggal.
3)  Halusinasi mengenai kejadian bencana baru yang akan menimpa mereka di tempat pengungsian.
4)  Stress (ringan, sedang, berat)
5)  Frustasi dan trauma
6)  Kecewa dan putus asa dengan situasi dan kondisi kehidupan yang mereka alami di pengungsian.
7)  Potensi timbulnya konflik dengan sesama pengungsi akibat jenuh, tidak terpenuhinya kebutuhan hidup, tidak optimalnya pelaksanaan fungsi dan peran keluarga dan kemungkinan-kemungkinan hilangnya pengendalian diri.
8)  Kekecewaan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah yang berpotensi menjadi aksi sosial.
9)  Hilangnya harga diri dan rasa percaya diri.
10)  Pasrah, putus asa, merasa tidak berdaya dan ketidakpastian terhadap masa depan.
11)  Menyalahkan orang/pihak lain yang dianggap menambah beban hidup mereka
12)  Ketergantungan terhadap bantuan dari Pemerintah dan pihak-pihak lainnya.
13)  Menyalahkan Tuhan
14)  Menolak direlokasi ke tempat baru (apabila tempat tinggal/daerahnya semula sudah tidak dapat dihuni lagi)

2.  MASA PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN
Pada masa pemberdayaan dan pengembangan, permasalahan masyarakat korban bencana dari lokasi pengungsian dibagi atas dua jenis, yaitu eks pengungsi yang kembali ke tempat tinggal atau daerahnya semula dan eks pengungsi yang direlokasi (dipindahkan ke tempat baru).  Masalah-masalah yang timbul pada masa ini dapat digambarkan sebagai berikut :
a.Pemenuhan kebutuhan fisik yang kurang memadai akibat rusaknya tempat tinggal, lingkungan permukiman dan mata pencaharian.
b.Perasaan khawatir atau trauma yang berkepanjangan karena suatu saat bencana gunung berapi masih akan meletus lagi.
c.Tidak optimal dalam membangun kembali tempat tinggal dan lingkungan permukimannya karena sesuai ramalan para ahli mengenai periode letusan gunung dalam jangka waktu tertentu menyebabkan mereka merasa tidak perlu membuat yang terbaik.
d.Merasa tidak tahu dan tidak berdaya memulai dari mana untuk membenahi kembali kehidupan mereka.
e. Kecewa kepada Pemerintah yang tidak optimal membantu untuk membangun kembali tempat tinggal dan lingkungan permukiman mereka.
f. Mencari kekuatan gaib atau supra natural untuk membantu percepatan pemulihan kehidupan mereka serta mencegah terulangnya kejadian bencana.
g. Apabila kejadian bencana menyebabkan kehilangan kepala atau anggota keluarga maka beban hidup dirasakan lebih berat.
h. Kesulitan untuk beradaptasi di tempat tinggal yang baru (apabila direlokasi)

2. Model-Model Pelayanan Bagi Kelompok Pengungsi
    Secara umum, permasalahan pengungsi sejak masa pra bencana sampai dengan pasca bencana hampir sama namun model-model pelayanan yang diberikan tidak dapat diseragamkan.  Pemberian pelayanan dapat diberikan secara generalis untuk jenis masalah tertentu namun untuk kasus-kasus tertentu diperlukan model pelayanan yang khusus pula.  Model-model pelayanan bagi pengungsi korban bencana alam dalam masing-masing tahapan adalah sebagai berikut :

A. Tahap Pra Bencana
    Pada tahap ini, pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah dan semua pihak termasuk profesi Pekerjaan Sosial bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana yang sudah diperkirakan.  Langkah-langkah dan kegiatan yang dilaksanakan antara lain :
-  Pendataan Daerah Rawan Bencana
-  Pendataan Masyarakat
-  Inventarisasi dan penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana penanggulangan bencana (bahan makanan, bahan sandang, kamp penampungan, sarana pelayanan kesehatan dan sarana penunjang lainnya).
-  Memberikan penyuluhan mengenai bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh bencana serta upaya meminimalisir kerugian yang mungkin timbul.
-  Memberikan latihan dan simulasi bagi masyarakat dalam menghadapi kejadian bencana
-  Menetapkan daerah atau lokasi evakuasi
-  Memindahkan atau mengevakuasi masyarakat ke lokasi yang telah ditetapkan.
    Dalam tahap ini praktek Pekerjaan Sosial perlu melakukan intervensi terhadap keluarga-keluarga yang enggan untuk mengungsi karena berbagai alasan.  Penguatan kapabiltas kelompok dengan menggunakan pengaruh stakeholder juga sangat diperlukan.  Pada kasus pra bencana di gunung Kelud, sebagian masyarakat menolak untuk dievakuasi sekalipun sudah dihimbau oleh Tokoh Masyarakat yang ada. 
    Bagi masyarakat yang bersedia untuk dievakuasi ke daerah yang aman diberikan pelayanan-pelayanan yang sesuai, antara lain :
1.  Advokasi
    Yaitu memberikan perlindungan dan mewakili kepentingan pengungsi melakukan koordinasi dengan pihak terkait (utamanya Pemerintah) agar hak-hak pengungsi dan kebutuhan dasarnya terpenuhi dengan layak.
2.  Mediasi
    Yaitu membantu pengungsi dalam berhubungan dengan sistem sumber yang berkompeten dalam memenuhi kebutuhannya.
3.  Membentuk Kelompok-kelompok Bantu Diri (Self Help)
    Pembentukan kelompok ini dimaksudkan agar pengungsi dapat saling mendukung di antara mereka sendiri dalam menghadapi situasi dan kondisi kehidupan di kamp penampungan, memikirkan dan merencanakan alternatif-alternatif pemecahan masalah dan langkah-langkah yang ditempuh apabila bencana benar-benar terjadi dan menginventarisasi kebutuhan maupun sistem sumber yang diharapkan dapat membantu untuk pelaksanaannya.
4.  Partisipasi
    Yaitu melibatkan pengungsi dalam kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di kamp pengungsian, seperti dapur umum, membangun fasilitas umum atau perbaikan sanitasi lingkungan atau menciptakan beberapa kegiatan baru, misalnya latihan-latihan keterampilan yang sederhana, melibatkan para orang tua untuk ikut mendirikan dan mengajar di sekolah tenda dan sebagainya.  Kegiatan ini bertujuan agar pengungsi dapat mengalihkan perasaan-perasaannya yang negatif (cemas, takut, dll) menjadi perasaan positif dalam kegiatan yang sifatnya gotong royong dan konstruktif. Metoda yang digunakan dalam tahap ini adalah Pengorganisasian Masyarakat (Community Organization) dan Pekerjaan Sosial dengan Kelompok (Social Group Work).

B. Tahap Kejadian (Tanggap Darurat)
Pada tahap ini, kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah :
-       Evakuasi
-       Pemberian bantuan bahan makanan, sandang dan penampungan sementara, dll bagi masyarakat yang sebelumnya menolak dievakuasi.
-       Menambah stok kebutuhan pengungsi
-       Meningkatkan pelayanan kesehatan.
Dalam tahap ini yang paling utama yang perlu dilakukan oleh Pekerja Sosial adalah berempati terhadap korban bencana, melakukan pendataan terhadap pengungsi-pengungsi baru dan bekerja sama dengan semua pihak untuk menempatkan pengungsi di kamp-kamp yang sudah disediakan dan memastikan agar mereka berkumpul dengan keluarganya serta semua kebutuhannya terpenuhi.
Dalam kegiatan ini profesi Pekerjaan Sosial biasanya tidak dapat menjadi Leading Sector karena dalam semua kasus bencana termasuk di Indonesia, peran Pemerintah (Satuan Penanggulangan Bencana yang terdiri dari Dinas Kimpraswil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BMG, TNI, POLRI dan Instansi terkait lainnya) lebih dominan.  Pekerjaan Sosial dapat mengambil posisi penting sebagai manajer kasus apabila mempunyai data yang lengkap dan akurat mengenai jumlah pengungsi dan berbagai kebutuhannya mulai pada masa pra bencana, mempunyai rencana program dan kegiatan penanggulangan yang memungkinkan untuk dilaksanakan serta dapat meyakinkan semua pihak terkait untuk melaksanakannya secara terkoordinasi.  Metode yang digukan pada tahap ini adalah Pengorganisasian Masyarakat.

C. Tahap Pasca Bencana
1.  TAHAP REHABILITASI DAN PEMULIHAN
        Tahap ini dilakukan pada saat pengungsi masih berada dalam kamp penampungan apabila mereka harus tinggal cukup lama di kamp karena mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana susulan.  Apabila menurut pihak yang berkompeten bencana (letusan gunung) sudah selesai maka pelayanan rehabilitasi dan pemulihan dapat dilanjutkan di daerah asal masing-masing pengungsi atau di tempat tinggal mereka yang baru apabila mereka direlokasi.
        Peran Pekerjaan Sosial dalam tahap ini sangat penting karena permasalahan yang timbul akan menjadi lebih kompleks bila bencana yang terjadi juga menimbulkan korban jiwa.  Peran Pemerintah pada tahap ini lebih ditujukan pada pemenuhan kebutuhan makan minum pengungsi dan sarana penunjang di kamp penampungan.
        Pasca kejadian bencana, Pekerja Sosial perlu membiarkan para korban bencana alam atau pengungsi untuk beberapa waktu (1 – 3 hari) untuk meluapkan perasaan-perasaannya (marah, sedih, kecewa), mencari atau dikunjungi kerabatnya, menenangkan diri dan mulai beradaptasi dengan situasi dan kondisi di kamp penampungan.  Model pelayanan yang dilakukan oleh Pekerja Sosial yaitu :
a.   Advokasi
Yaitu memastikan agar semua kebutuhan pengungsi dapat terpenuhi secara layak dan memadai.  Kebutuhan-kebutuhan yang belum mencukupi dikomunikasikan dengan pihak Pemerintah dan pihak-pihak lainnya agar dapat disediakan.
b.   Intervensi Keluarga
Pelayanan ini utamanya dilakukan apabila keluarga yang bersangkutan mengalami kehilangan anggota keluarga (meninggal) atau ada anggota keluarga yang sakit fisik (karena terkena material letusan gunung atau benda-benda lainnya) atau mengalami keguncangan.
c.   Terapi Krisis
Pelayanan ini diberikan kepada individu-individu yang mengalami stress atau trauma karena kejadian bencana itu sendiri, karena kehilangan harta bendanya atau karena kehilangan anggota keluarganya.
d.  PartisipasiSeperti halnya pada tahap pra bencana maka pada masa pasca bencana pengungsi perlu dilibatkan dalam berbagai kegiatan di kamp penampungan (dapur umum, latihan keterampilan, dll) untuk mengalihkan perasaan-perasaannya yang negatif.
e.  Menyusun Rencana Pemulihan bersama-sama dengan Pengungsi
        Kegiatan ini adalah penyusunan alternatif rencana pemulihan yang akan dilakukan pengungsi pada saat kembali ke tempat tinggalnya semula atau ke lokasi yang baru.  Pekerja Sosial perlu memberi gambaran dan membantu pengungsi untuk meningkatkan kesiapan mental dan sosialnya dalam menghadapi situasi terburuk yang mungkin akan dihadapi di daerah asalnya atau di lokasi yang baru.  Umumnya pengungsi korban bencana alam telah mengetahui dan pasrah kehilangan tempat tinggal di daerah asalnya namun pada saat mereka melihat sendiri kerusakan yang terjadi maka tidak dapat dihindari akan timbul perasaan-perasaan kecewa, sedih yang mendalam dan putus asa.
f.   Mediasi
        Pekerja Sosial melakukan mediasi antara pengungsi dan Pemerintah atau pihak-pihak lain agar rencana pemulihan yang telah disusun oleh pengungsi dapat dilaksanakan secara sinkron dengan rencana pemulihan yang disusun oleh Pemerintah. 

g.  Fasilitasi
        Apabila pengungsi dipindahkan ke lokasi yang baru (relokasi) maka Pekerja Sosial perlu melakukan fasilitasi agar pengungsi dapat beradaptasi dengan lingkungan dan masyarakat di daerah yang baru.  Demikian pula sebaliknya, Pekerja Sosial perlu melakukan pendekatan, penyuluhan dan fasilitasi terhadap masyarakat di daerah tujuan yang baru agar dapat menerima kehadiran para pengungsi yang direlokasi ke daerah mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial – Direktorat Bantuan Sosial Korban Bencana Alam; Pedoman Teknis Standardisasi Bantuan Sosial Korban Bencana Alam; Departemen Sosial RI; Jakarta; 2003
——-; Pedoman Umum Bantuan Sosial Korban Bencana Alam; Departemen Sosial RI; Jakarta; 2005
——-; Pedoman Penanggulangan Bencana Berbasis Komunitas; Departemen Sosial RI; Jakarta; 2005
JICA and STKS Collaboration; Pedoman Aktivitas Perawatan Kesehatan Mental Tingkat Lokal Pasca Bencana; Bandung; 2006
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; Perlindungan terhadap Hak Asasi Pengungsi Internal (Internally Displaced Persons) di Indonesia; Jakarta; 2007
Syarif Muhidin, Prof., Dr., M.Sc.; Fungsi dan Peranan Pekerja Sosial,